Minggu, 15 Juli 2018



Banjarejo 16/07/2018. Pada kesempatan kali ini kegiatan pembangunan fisik pembangunan lantai 2 kantor desa yang penggunaannya diperuntukkan kegiatan-kegiatan sportif olahraga jg berfungsi sebagai gedung serba guna. Kegiatan pembangunan ini yang bersumber dari bantuan Kabupaten (ADD) dilaksanakan oleh Timlak dan dilakukan pengawasan oleh masyarakat sehingga diharapkan dapat berjalan dengan baik sesuai perencanaan yang tertuang dalam RKP Desa. Selaku Kepala Urusan Umum dan Perencanaan Nur Salim, S.HI meninjau langsung proses pekerjaan pembangunan yang sampai saat ini sudah berjalan 10 hari dan sudah mencapai 20 % pekerjaan.

Jumat, 20 Desember 2013

Tanggal 18 Desember 2013, Apa Yang terjadi ?



VIVAnews - Angin segar bagi para kepala desa yang akan mendapatkan kucuran dana sebesar Rp1,4 miliar dari APBN setelah Undang-undang (UU) Desa disahkan. Dana tersebut diharapkan menjadi pendukung untuk kemajuan desa-desa yang ada di seluruh Indonesia.

Bupati Bantul, Sri Suryawidatin mengatakan, mengelola dana sebesar Rp1,4 miliar bukan perkara mudah. Apalagi saat ini belum semua perangkat desa paham pelaporan penggunaan dana APBN itu. Bila salah kelola, para kepala desa itu terancam masuk bui.

"Saya cuma pesan jangan sampai salah menggunakan anggaran," kata Sri, Jumat 20 Desember 2013.

Menurut Sri, para kepala desa harus paham penggunaan maupun pelaporan dana itu, terutama dalam pengadaan barang dan jasa. Apakah pengadaannya menggunakan lelang atau tidak. Karena selama ini, pemerintah desa tidak mengadakan lelang pengadaan barang.

Kendati begitu, Sri menyambut baik rencana pemerintah dan DPR mengucurkan dana Rp1,4 miliar untuk desa. Baginya, pengesahaan UU Desa itu merupakan aspirasi dari seluruh pemerintahan desa agar mereka dapat mempercepat akselerasi pembangunan.

"UU Desa patut disyukuri oleh para perangkat desa namun juga harus hati-hati dalam penggunaan anggarannya," ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Bantul, lanjut Sri, akan memberikan pelatihan kepada kepala desa atau perangkat desa lainnya (bagian keuangan) dalam menggunakan uang dan melaporkannya sesuai dengan aturan yang ada.

"Masih ada waktu satu tahun sebelum anggaran desa itu cair maka akan kita manfaatkan untuk memberikan pelatihan bagi para perangkat desa agar tidak ada kesalahan dalam pelaporan penggunaan uang," katanya.

Sementara itu Paguyuban Dukuh (Pandu) Kabupaten Bantul, DIY menyambut gembira disahkannya UU Desa yang selama ini disuarakan oleh para kepala dusun (kadus)/desa di seluruh Indonesia. Dengan disahkannya UU Desa ini, maka setiap desa akan mendapatkan dana dari APBN sebesar Rp 1,4 miliar disesuaikan dengan kondisi desanya masing-masing.

"Anggaran tersebut tentunya akan mempercepat akselerasi pembangunan desa yang di dalamnya terdapat dusun-dusun yang selama ini anggaran pembangunannya lebih banyak dari dana APBD kabupaten atau provinsi," kata Sulistyo Admojo, Ketua Paguyuban Dukuh Kabupaten Bantul, DIY

Tiga hal penting menurut Sulis yang perlu disiapkan aparat desa sebelum dana tersebut cair. Pertama, tata kelola pemerintahan desa perlu di persiapkan dengan matang. Kedua, mekanisme pertanggung jawaban penggunaan anggaran desa yang disederhanakan dengan tidak meninggalkan aturan yang ada. Ketiga, penguatan kapasitas pengelola desa (pamong).

"Dari tiga hal tersebut diharapkan akan muncul progran yang mengacu pada kebutuhan masyarakat bukan sekedar keinginan," tandasnya.

DPR akhirnya mengesahkan Undang-Undang Desa pada Rabu 18 Desember 2013. Dengan pengesahan ini, artinya setiap desa di seluruh Indonesia akan mendapatkan dana dari alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang bersumber dari belanja pusat dengan mengefektifkan program yang berbasis desa.

Jumlahnya mencapai 10 persen dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.

"10% bukan diambil dari dana transfer daerah," kata Wakil Ketua Pansus RUU Desa, Budiman Sujatmiko di Gedung DPR, Jakarta.

Artinya, kata Budiman, dana sekitar Rp104,6 triliun ini dibagi sekitar 72.000 desa. Sehingga total Rp1,4 miliar per tahun per desa. "Tetapi akan disesuaikan geografis, jumlah penduduk, jumlah kemiskinan," ujarnya. (eh)
Solopos.com, SUKOHARJO–Forum Pembaharuan Desa (FPD) yang merupakan wadah kepala desa, perangkat desa dan tokoh desa se-Indonesia, menargetkan substansi Undang-undang (UU) Desa bisa diterapkan saat perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2014.

Pernyataan tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) FPD, Tri Susatyo Handono saat ditemui solopos.com, Kamis (19/12/2013). Dia mengaku tidak ingin terbuai dengan suka cita pengesahan UU Desa pada Rabu (18/12) lalu.

“Target kami anggaran masuk APBNP 2014,” katanya.

Target tersebut menurut Tri tidak berlebihan. Kendati UU mengamanatkan pembentukan peraturan pemerintah (PP) selambat-lambatnya dua tahun, namun dia tetap optimistis. “Pemerintah pasti akan ambil opsi waktu di akhir. Kami tidak akan tinggal diam,” imbuhnya.

Tri menjelaskan penerapan UU Desa harus disertai peraturan pemerintah (PP) dan peraturan turunan lainnya. Namun UU Desa didesain oleh DPR pusat supaya tidak butuh banyak PP. UU tersebut hanya perlu PP dengan substansi keuangan, pengawasan dan pemerintahan.

Disinggung peraturan turunan berupa peraturan daerah (perda), menurut Tri memang harus ada. Tapi menurutnya proses penyusunan perda tersebut relatif mudah dan tidak memakan banyak waktu. “Nantinya perda sebatas mengatur yang terkait kearifan lokal,” jelasnya.

Pernyataan senada disampaikan Koordinator FPD, Agus Tri Raharjo, saat ditemui Espos. Menurut dia “kemenangan” kades dan perangkat desa tidak boleh dirayakan secara berlebihan. Pemerintah desa harus mengawal implementasi UU Desa saat ini secara intensif.

Agus yang merupakan Kades Gedangan, Kecamatan Grogol, Sukoharjo mengajak para kades di Kota Makmur mempersiapkan diri menyambut pelaksanaan UU Desa tahun depan. “Bila tanpa kesiapan matang, berarti membuktikan hipotesis miring sebagian pihak,” ujarnya.

Sedangkan Kades Manang, Grogol, Sumarno, menilai pihaknya masih butuh paparan dan sosialisasi UU Desa dari Pemkab Sukoharjo. Utamanya terkait mekanisme anggaran, perencanaan program, sistem pengawasan hingga manajemen evaluasi kinerja.

Namun pada prinsipnya dia menyatakan sangat mendukung substansi UU Desa. Alasannya, Sumarno menjelaskan, anggaran pembangunan desa selama ini dinilai belum fokus dan tumpang tindih. Dia mencontohkan program musrenbang yang tidak sinkron dengan aspirasi anggota DPRD.

“Usulan desa melalui musrenbang seringkali tidak turun karena kalah prioritas. Di samping itu, sering terjadi program musrenbang tidak sinkron dengan aliran dana aspirasi anggota DPRD,” terangnya.

Mendagri: anggaran desa masih terganjal di Kemenkeu

Jumat, 13 Desember 2013 18:33 WIB | 3099 Views

Pewarta: Fransiska Ninditya

Mendagri Gamawan Fauzi. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
" Nantinya tidak akan ada lagi dana dari kementerian atau lembaga Pemerintah non-kementerian (K/L) yang masuk ke desa. Dana dari berbagai lembaga itu disatukan terlebih dahulu baru ditransfer ke daerah 10 persen. Begitu rancangannya,"
Berita Terkait

Presiden: RUU Desa tonggak baru kehidupan bernegara

DPR akan sahkan RUU Desa

Ratu Atut tetap jabat gubernur

Mendagri tunggu persetujuan Presiden soal anggaran desa

Pansus RUU Desa-pemerintah bahas Alokasi dana desa
Galeri Terkait

Raker RUU PPDK

Wamenkeu Bersaksi
Video Terkait

Kemendagri Siap Bantu ...

Mendagri Pertanyakan Basis ...
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan anggaran untuk desa seperti tertuang dalam rancangan undang-undang (RUU) Desa masih tegrganjal di Kementerian Keuangan terkait besaran jumlah alokasi dana.

 "Itu (Kementerian) Keuangan wewenangnya, kemarin (di DPR) tidak ada (Kementerian) Keuangan bawa data itu. (Besaran alokasi) Itu perlu dihitung, berapa dana yang turun ke desa," kata Mendagri di Jakarta, Jumat.

 Dalam RUU Desa dijelaskan bahwa pemberian dana untuk desa dianggarkan sebesar 10 persen dari dana transfer Pemerintah pusat ke daerah, yang mekanisme pemberiannya dilakukan secara bertahap.

 Ia mengatakan sulit bagi pemerintah untuk menelusuri jenis program yang selama ini mengalir ke desa. Hal itu disebabkan anggaran yang masuk ke desa berbeda-beda jumlah dan besarannya tergantung kementerian atau lembaga Pemerintah non-kementerian (K/L) dan instansi yang memberikan dana tersebut.

 "Sulit untuk ditelusuri, karena itu harus (dari) K/L. Di batang tubuh (RUU) kami setuju (dana desa dari Pusat), sementara yang kuantitatif (terkait besaran 10 persen) ada di penjelasan," tambahnya.

 Pemberian dana alokasi untuk desa sdalam RUU mengalami perubahan terkait mekanisme pemberiannya, sedangkan dari segi nominal tidak ada perubahan signifikan.

 "Nantinya tidak akan ada lagi dana dari kementerian atau lembaga Pemerintah non-kementerian (K/L) yang masuk ke desa. Dana dari berbagai lembaga itu disatukan terlebih dahulu baru ditransfer ke daerah 10 persen. Begitu rancangannya," kata Gamawan.

 Rancangan UU Desa tersebut belum mendapat persetujuan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono karena Presiden sedang melakukan lawatan ke Jepang.

 Rencananya, Mendagri akan melaporkan hasil rancangan UU tersebut kepada Presiden Yudhoyono setelah kembali ke Jakarta.

 Sementara itu, salah satu pimpinan panitia khusus RUU Desa Budiman Sudjatmiko mengatakan RUU tersebut akan dibahas pada sidang paripurna DPR pada 18 Desember mendatang.

 Namun Kemendagri berharap sebelum dibawa pada rapat paripurna, masih bisa dilakukan lobi-lobi politik.

 Budiman mengatakan pada Pasal 72 ayat 2 RUU tersebut dijelaskan besaran alokasi anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dimaksudkan untuk mengefektifkan program pembangunan berbasis desa secara merata dan berkeadilan.

 "RUU tersebut diharapkan dapat membuat desa lebih maju dan berdaya," ujar Budim


Pansus RUU Desa-pemerintah bahas Alokasi dana desa

Rabu, 11 Desember 2013 19:22 WIB | 3854 Views

Pewarta: Zul Sikumbang

Berita Terkait

Presiden: RUU Desa tonggak baru kehidupan bernegara

DPR akan sahkan RUU Desa

DPR perpanjang masa tugas Timwas sengketa tanah

Komisi ASN bisa rekomendasikan pemecatan PNS

Legislator nilai pemberantasan narkotika belum berhasil
Galeri Terkait

Bahas RUU Desa

Moralitas Wakil Rakyat
Video Terkait

Demo Perangkat Desa, dari ...

Ribuan Perangkat Desa Geruduk ...
Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Panitia Khusus RUU Desa, Khatibul Umam Wiranu menyatakan, malam ini akan dilakukan rapat kerja dengan Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

 Rapat kerja ini guna memutuskan alokasi anggaran untuk setiap desa sebagaimana yang terdapat dalam RUU Desa.

 "Pukul 19.00 WIB, Komisi II DPR RI akan mendengarkan pandangan pemerintah soal alokasi anggaran bagi desa," kata Khatibul Umam di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu.

 Dengan adanya keputusan rapat kerja dengan pemerintah, maka RUU Desa siap untuk disahkan pada rapat paripurna DPR RI tanggal 19 Desember 2013.

 "Sebab, pada rapat paripurna yang juga sebagai rapat penutupan masa reses, akan disahkan menjadi UU Desa," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu.

 Pansus RUU Desa melakukan rapat konsultasi dengan pimpinan DPR RI, yakni Shohibul Imam dan kapoksi (kelompok pimpinan fraksi-fraksi) . Dalam rapat konsultasi itu, masih ada perbedaan pandangan terkait masa jabatan kepala desa dan alokasi anggaran untuk desa dari APBN. Rapat konsultasi tidak dihadiri oleh Fraksi PKB dan Fraksi Hanura.

 "Meskipun ada perbedaan dalam rapat konsultasi, tapi rapat kerja dengan pemerintah malam ini, diharapkan sudah ada kesamaan dan sudah bisa diputuskan terkait dua hal tersebut karena tanggal 19 Desember mau disahkan menjadi UU Desa," kata Umam.

 Adapun perbedaan mendasar dari rapat konsultasi terkait masa jabatan kepala desa adalah soal waktu/masa jabatan.

 "Ada dua alternatif untuk masa jabatan kepala desa seperti 8 tahun untuk maksimal 2 kali masa jabatan (diusulkan oleh FPD, FPG, FPDIP, FPKS, FPAN, FGerindra). Alternatif lainnya adalah 6 tahun untuk maksimal 3 kali masa jabatan (diusulkan oleh FPAN, FPDIP, FPG, FPPP)," kata Umam.

 Hal lainnya yang berbeda adalah alokasi anggaran APBN untuk desa.

 "5 persen dari total APBN (FPAN dan FPKS). 15 persen dari APBN setelah dikurangi dana perimbangan, subsidi, belanja pegawai dan anggaran mengikat lainnya (15 persen usulan FPDIP, 15 persen usulan FPGolkar, 10 persen usulan FPD), 10 persen on top dari transfer daerah (usulan FPPP) dan minimal Rp1 miliar per desa (usulan Fraksi Gerindra)
Merdeka.com - Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) DPR resmi mengusulkan alokasi anggaran untuk desa sebesar 15 persen dari APBN, sebagaimana klausul dalam pasal 72 ayat 2 RUU Desa.

"Jumlah tersebut setelah dikurangi alokasi belanja negara untuk dana perimbangan, belanja pegawai, belanja barang, subsidi dan belanja mengikat lainnya," kata Pimpinan Pansus RUU Desa dari FPDIP Budiman Sudjatmiko lewat keterangan tertulis kepada merdeka.com, Kamis (12/12).

Dengan demikian, kata Budiman, jika dihitung dari APBN 2014, maka dana alokasi desa akan berjumlah Rp 54 triliun.

"Sehingga masing-masing desa akan dapat rata-rata Rp 750 juta yang disesuaikan dengan skala dan jumlah penduduk miskin desa," kata Budiman.

Seperti diberitakan, RUU Desa masih dalam pembahasan DPR. Undang-undang ini ditunggu oleh puluhan ribuan perangkat desa se-Indonesia demi mewujudkan kemajuan wilayah yang dipimpinnya. Untuk mendorong RUU ini, para perangkat desa beberapa kali mengadakan demo besar-besaran memacetkan Jakarta.

VIVAnews - Setelah melalui perjuangan selama tujuh tahun, akhirnya Undang-Undang Desa disahkan di rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat, hari ini, Rabu 18 Desember 2013. Rapat pengesahan ini sempat diwarnai beberapa interupsi. Tetapi, pada dasarnya, semua fraksi menyetujui RUU Desa ini disahkan menjadi Undang-Undang.

Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso, yang memimpin rapat paripurna ini, menyebutkan bahwa dalam UU ini, akan ada jaminan pasti untuk Desa dari pemerintah pusat. Misalnya, kata dia, perangkat desa akan mendapat gaji sampai tunjangan kesehatan.

"Selama inikan dari belas kasih warga," ujar Priyo.

Namun, Rapat Paripurna pengesahan Rancangan Undang-Undang Desa menjadi Undang-Undang Desa hari ini diwarnai peristiwa yang tak biasa. Dalam rapat ini, pimpinan rapat, Priyo Budi Santoso memperbolehkan semua anggota dewan menyebut nama beserta daerah pemilihan masing-masing.

"Untuk rapat kali ini, semua boleh menyebutkan nama dan dapilnya," kata Priyo dalam sidang paripurna.

Padahal selama ini, dalam rapat, anggota DPR tak pernah menyebut nama daerah pemilihannya.

Hasilnya, semua anggota dewan yang melakukan interupsi atas pengesahan RUU Desa ini menyebut nama beserta daerah pemilihan masing-masing.

Peristiwa ini, bermula pada saat Ketua Pansus RUU Desa, Ahmad Muqowam menyebut belasan nama anggotanya beserta dapilnya di depan ratusan anggota DPR dan wartawan yang meliput. Beberapa nama diketahui berubah daerah pemilihannya, ada juga yang berubah menjadi anggota DPRD dan DPD.

"Ada yang lupa disebut, pimpinan rapat paripurna belum disebut nama dapilnya," kata Priyo.

Mendengar hal itu, Muqowam langsung menyebut nama Priyo. "Oh iya, Pak Priyo dari Golkar di dapil Jawa Timur I," ujar Muqowam.

"Seumur-umur saya memimpin sidang, baru kali ini anggota pansis disebut sampai ke dapilnya. Tapi saya sengaja tak menyelaknya," ujar Priyo yang disambut tepuk tangan anggota dewan.

Dana dari APBN dan APBD

Ketua Panitia Khusus RUU Desa, Ahmad Muqowam, mengatakan, Undang-Undnag yang terdiri dari 16 bab dan 121 pasal ini akan mengubah cara pandang mengenai pembangunan bangsa. Menurut dia, kali ini pembangunan Indonesia tidak hanya terjadi di perkotaan, tapi juga dimulai di desa agar kemakmuran dapat berkeadilan dan berkesinambungan.

"Undang-Undang ini akan membuat bangsa menjadi kokoh membangun desa berarti membangun bangsa," kaya Muqowan dalam pidatonya di Sidang Paripurna.

UU Desa ini, kata Priyo juga mengatur tentang alokasi dana dari pemerintah pusat. "Selama ini kan tidak pernah ada anggaran dari pusat. Jumlahnya sebesar 10 persen dari dana per daerah, wajib diberikan, nggak boleh dicuil sedikitpun. Kira-kira sekitar Rp 700 juta untuk tiap desa per tahunnya," ujar dia.

Selain kucuran anggaran dari pusat, kata dia, Desa juga memungkinkan mendapat kucuran dana dari APBD Provinsi, Kabupaten/Kota. "Ini wajib dilaksanakan, tergantung kekuatan masing-masing daerah," ujar dia.

Selain itu, kata Priyo, UU ini juga diharuskan membentuk semacam DPR tingkat desa, namanya Badan Permusyawaratan Desa. Anggotanya sekitar sembilan orang. "UU ini tidak memangkas kewenangan Bupati atau Walikota atau Gubernur pada kepala desa," kata dia. (ren)






Kamis, 18 Oktober 2012

Pemanfaatan Hewan Qurban : antara Teks dan Konteks


Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, para sahabatnya dan orang-orang yang mengikuti petunjuk mereka hingga akhir zaman.

Dalam pemanfaatan hasil sembelihan qurban, seringkali kali kita saksikan beberapa hal yang dinilai kurang tepat menurut kacamata syari’at. Beberapa pelanggaran dalam ibadah ini sering terjadi, mungkin saja karena belum sampainya ilmu kepada orang yang melakukan ibadah qurban. Dalam tulisan kali ini -dengan taufik dan pertolongan Allah-, kami berusaha menjelaskan bagaimana pemanfaatan hasil sembelihan qurban yang tepat yang sesuai dengan tuntunan syari’at, juga bagaimanakah penilaian syariat terhadap praktek kaum muslimin saat ini dalam hal jual kulit hasil sembelihan qurban. Semoga Allah memberi kemudahan dan memberi taufik bagi siapa saja yang membaca risalah ini.


Pemanfaatan Hasil Sembelihan Qurban yang Dibolehkan

Allah Ta’ala berfirman,

لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الأنْعَامِ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ

Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.” (QS. Al Hajj: 28)

Dalam hadits dari Salamah bin Al Akwa’ radhiyallahu, ia berkata bahwa Nabi  shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

« مَنْ ضَحَّى مِنْكُمْ فَلاَ يُصْبِحَنَّ بَعْدَ ثَالِثَةٍ وَفِى بَيْتِهِ مِنْهُ شَىْءٌ » . فَلَمَّا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ نَفْعَلُ كَمَا فَعَلْنَا عَامَ الْمَاضِى قَالَ « كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا فَإِنَّ ذَلِكَ الْعَامَ كَانَ بِالنَّاسِ جَهْدٌ فَأَرَدْتُ أَنْ تُعِينُوا فِيهَا »

Barangsiapa di antara kalian berqurban, maka janganlah ada daging qurban yang masih tersisa dalam rumahnya setelah hari ketiga.” Ketika datang tahun berikutnya, para sahabat mengatakan, ”Wahai Rasulullah, apakah kami harus melakukan sebagaimana tahun lalu?” Maka beliau menjawab, ”(Adapun sekarang), makanlah sebagian, sebagian lagi berikan kepada orang lain dan sebagian lagi simpanlah. Pada tahun lalu masyarakat sedang mengalami paceklik sehingga aku berkeinginan supaya kalian membantu mereka dalam hal itu.[1]

Jika kita melihat dalam hadits di atas, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam memerintahkan pada shohibul qurban untuk memakan daging qurban, memberi makan pada orang lain dan menyimpan daging qurban yang ada. Namun apakah perintah di sini wajib? Jawabnya, perintah di sini tidak wajib. Alasannya, perintah ini datang setelah adanya larangan. Dan berdasarkan kaedah Ushul Fiqih, ”Perintah setelah adanya larangan adalah kembali ke hukum sebelum dilarang.[2]” Hukum makan dan menyimpan daging qurban sebelum adanya larangan tersebut adalah mubah. Sehingga hukum shohibul qurban memakan daging qurban, memberi makan pada orang lain dan menyimpannya adalah mubah.

Ibnu Hajar Al Asqolani dalam Fathul Bari mengatakan,

وَقَوْله ” كُلُوا وَأَطْعِمُوا ” تَمَسَّكَ بِهِ مَنْ قَالَ بِوُجُوبِ الْأَكْل مِنْ الْأُضْحِيَّة ، وَلَا حُجَّة فِيهِ لِأَنَّهُ أَمْر بَعْد حَظْر فَيَكُون لِلْإِبَاحَةِ

Sebagian orang yang berpendapat bahwa shohibul qurban wajib memakan sebagian daging qurbannya beralasan dengan perintah Nabi –shallallahu ’alaihi wa sallam- ”makanlah dan berilah makan” dalam hadits di atas. Namun sebenarnya mereka tidak memiliki dalil yang jelas. Karena perintah tersebut datang setelah adanya larangan, maka dihukumi mubah (boleh).”

Dalam hadits ini kita juga mengetahui bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melarang menyimpan daging qurban lebih dari tiga hari. Hal itu agar umat Islam pada saat itu menshodaqohkan kelebihan daging qurban yang ada. Namun larangan tersebut kemudian dihapus. Dalam hadits lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan tegas menghapus larangan tersebut dan menyebutkan alasannya. Beliau bersabda,

« كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ لُحُومِ الأَضَاحِى فَوْقَ ثَلاَثٍ لِيَتَّسِعَ ذُو الطَّوْلِ عَلَى مَنْ لاَ طَوْلَ لَهُ فَكُلُوا مَا بَدَا لَكُمْ وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا ». قَالَ وَفِى الْبَابِ عَنِ ابْنِ مَسْعُودٍ وَعَائِشَةَ وَنُبَيْشَةَ وَأَبِى سَعِيدٍ وَقَتَادَةَ بْنِ النُّعْمَانِ وَأَنَسٍ وَأُمِّ سَلَمَةَ. قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ بُرَيْدَةَ حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ.

Dulu aku melarang kalian dari menyimpan daging qurban lebih dari tiga hari agar orang yang memiliki kecukupan memberi keluasan kepada orang yang tidak memiliki kecukupan. Namun sekarang, makanlah semau kalian, berilah makan, dan simpanlah.”[3] Setelah menyebutkan hadits ini, At Tirmidzi mengatakan,

وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ أَهْلِ الْعِلْمِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- وَغَيْرِهِمْ.

Hadits ini telah diamalkan oleh para ulama dari sahabat  Nabi dan selain mereka.”

Apakah Mesti Ada Pembagian 1/3 – 1/3?

Syaikh Abu Malik dalam Shahih Fiqh Sunnah memberikan keterangan, “Kebanyakan ulama menyatakan bahwa orang yang berqurban disunnahkan bersedekah dengan sepertiga hewan qurban, memberi makan dengan sepertiganya dan sepertiganya lagi dimakan oleh dirinya dan keluarga. Namun riwayat-riwayat tersebut sebenarnya adalah riwayat yang lemah. Sehingga yang lebih tepat hal ini dikembalikan pada keputusan orang yang berqurban (shohibul qurban). Seandainya ia ingin sedekahkan seluruh hasil qurbannya, hal itu diperbolehkan. Dalilnya, dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ’anhu,

أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – أَمَرَهُ أَنْ يَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ ، وَأَنْ يَقْسِمَ بُدْنَهُ كُلَّهَا ، لُحُومَهَا وَجُلُودَهَا وَجِلاَلَهَا ] فِى الْمَسَاكِينِ[  ، وَلاَ يُعْطِىَ فِى جِزَارَتِهَا شَيْئًا

Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam memerintahkan dia untuk mengurusi unta-unta hadyu. Beliau memerintah untuk membagi semua daging qurbannya, kulit dan jilalnya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin) untuk orang-orang miskin. Dan beliau tidak diperbolehkan memberikan bagian apapun dari qurban itu kepada tukang jagal (sebagai upah).[4]”[5] Dalam hadits ini terlihat bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai menyedekahkan seluruh hasil sembelihan qurbannya kepada orang miskin.

Al Lajnah Ad Da-imah (Komisi Fatwa di Saudi Arabia) mengatakan,  “Hasil sembelihan qurban dianjurkan dimakan oleh shohibul qurban. Sebagian lainnya diberikan kepada faqir miskin untuk memenuhi kebutuhan mereka pada hari itu. Sebagian lagi diberikan kepada kerabat agar lebih mempererat tali silaturahmi. Sebagian lagi diberikan pada tetangga dalam rangka berbuat baik. Juga sebagian lagi diberikan pada saudara muslim lainnya agar semakin memperkuat ukhuwah.”[6]

Dalam fatwa lainnya, Al Lajnah Ad Da-imah menjelaskan bolehnya pembagian hasil sembelihan qurban tadi lebih atau kurang dari 1/3. Mereka menjelaskan, “Adapun daging hasil sembelihan qurban, maka lebih utama sepertiganya dimakan oleh shohibul qurban; sepertiganya lagi dihadiahkan pada kerabat, tetangga, dan sahabat dekat; serta sepertiganya lagi disedekahkan kepada fakir miskin. Namun jika lebih/ kurang dari sepertiga atau diserahkan pada sebagian orang tanpa lainnya (misalnya hanya diberikan pada orang miskin saja tanpa yang lainnya, pen), maka itu juga tetap diperbolehkan. Dalam masalah ini ada kelonggaran.”[7]

Intinya, pemanfaatan hasil sembelihan qurban yang dibolehkan adalah:
Dimakan oleh shohibul qurban.
Disedekahkan kepada faqir miskin untuk memenuhi kebutuhan mereka.
Dihadiahkan pada kerabat untuk mengikat tali silaturahmi, pada tetangga dalam rangka berbuat baik dan pada saudara muslim lainnya agar memperkuat ukhuwah.

Bolehkah Memberikah Hasil Sembelihan Qurban pada Orang Kafir?

Al Lajnah Ad Da-imah (Komisi Fatwa di Saudi Arabia) pernah diajukan pertanyaan: Bolehkah daging qurban hasil sembelihan atau sesuatu yang termasuk sedekah diserahkan pada orang kafir?

Jawaban ulama yang duduk di Al Lajnah Ad Da-imah: “Orang kafir boleh diberi hewan hasil sembelihan qurban, asalkan ia bukan kafir harbi (yaitu bukan kafir yang diajak perang) …. Dalil hal ini adalah firman Allah Ta’ala,

لا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ

Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al Mumtahanah: 8). Alasan lainnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memerintahkan pada Asma’ binti Abi Bakr agar menyambung hubungan baik dengan ibunya padahal ibunya adalah seorang musyrik sebagaimana diriwayatkan oleh Al Bukhari[8].”[9]

Kesimpulan: Memberikan hasil hewan qurban kepada orang kafir (asalkan bukan kafir harbi) dibolehkan karena status hewan qurban sama dengan sedekah atau hadiah. Dan kita diperbolehkan memberikan sedekah maupun hadiah kepada siapa saja termasuk orang kafir. Sedangkan pendapat yang melarang adalah pendapat yang tidak kuat karena tidak berdalil.

Pemanfaatan Hasil Sembelihan Qurban yang Terlarang

Ada dua bentuk pemanfaatan hasil sembelihan qurban yang terlarang, yaitu [1] Menjual sebagian dari hasil sembelihan qurban dan [2] Memberi upah pada jagal dari hasil sembelihan qurban. Berikut penjelasannya.

Larangan pertama: Menjual sebagian dari hasil sembelihan qurban baik berupa kulit, wol, rambut, daging, tulang dan bagian lainnya.

Dalil terlarangnya hal ini adalah hadits Abu Sa’id, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَلاَ تَبِيعُوا لُحُومَ الْهَدْىِ وَالأَضَاحِىِّ فَكُلُوا وَتَصَدَّقُوا وَاسْتَمْتِعُوا بِجُلُودِهَا وَلاَ تَبِيعُوهَا

Janganlah menjual hewan hasil sembelihan hadyu[10] dan sembelian udh-hiyah (qurban).Tetapi makanlah, bershodaqohlah, dan gunakanlah kulitnya untuk bersenang-senang, namun jangan kamu menjualnya.” Hadits ini adalah hadits yang dho’if (lemah).[11]

Walaupun hadits di atas dho’if, menjual hasil sembelihan qurban tetap terlarang. Alasannya, qurban disembahkan sebagai bentuk taqorrub pada Allah yaitu mendekatkan diri pada-Nya sehingga tidak boleh diperjualbelikan. Sama halnya dengan zakat. Jika harta zakat kita telah mencapai nishob (ukuran minimal dikeluarkan zakat) dan telah memenuhi haul (masa satu tahun), maka kita harus serahkan kepada orang yang berhak menerima tanpa harus menjual padanya. Jika zakat tidak boleh demikian, maka begitu pula dengan qurban karena sama-sama bentuk taqorrub pada Allah. Alasan lainnya lagi adalah kita tidak diperkenankan memberikan upah kepada jagal dari hasil sembelihan qurban sebagaimana nanti akan kami jelaskan.[12]

Dari sini, tidak tepatlah praktek sebagian kaum muslimin ketika melakukan ibadah yang satu ini dengan menjual hasil qurban termasuk yang sering terjadi adalah menjual kulit. Bahkan untuk menjual kulit terdapat hadits khusus yang melarangnya. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلاَ أُضْحِيَّةَ لَهُ

Barangsiapa menjual kulit hasil sembelihan qurban, maka tidak ada qurban baginya.”[13] Maksudnya, ibadah qurbannya tidak ada nilainya.

Larangan menjual hasil sembelihan qurban adalah pendapat para Imam Asy Syafi’i dan Imam Ahmad. Imam Asy Syafi’i mengatakan, “Binatang qurban termasuk nusuk (hewan yang disembelih untuk mendekatkan diri pada Allah). Hasil sembelihannya boleh dimakan, boleh diberikan kepada orang lain dan boleh disimpan. Aku tidak menjual sesuatu dari hasil sembelihan qurban (seperti daging atau kulitnya, pen). Barter antara hasil sembelihan qurban dengan barang lainnya termasuk jual beli.”[14]

Sedangkan Imam Abu Hanifah berpendapat dibolehkannya menjual hasil sembelihan qurban, namun hasil penjualannya disedekahkan.[15] Akan tetapi, yang lebih selamat dan lebih tepat, hal ini tidak diperbolehkan berdasarkan larangan dalam hadits di atas dan alasan yang telah disampaikan. Wallahu a’lam.

Catatan penting yang perlu diperhatikan: Pembolehan menjual hasil sembelihan qurban oleh Abu Hanifah adalah ditukar dengan barang karena seperti ini masuk kategori pemanfaatan hewan qurban menurut beliau. Jadi beliau tidak memaksudkan jual beli di sini adalah menukar dengan uang. Karena menukar dengan uang secara jelas merupakan penjualan yang nyata. Inilah keterangan dari Syaikh Abdullah Ali Bassam dalam Tawdhihul Ahkam[16] dan Ash Shon’ani dalam Subulus Salam[17]. Sehingga tidak tepat menjual kulit atau bagian lainnya, lalu mendapatkan uang sebagaimana yang dipraktekan sebagian panitia qurban saat ini. Mereka sengaja menjual kulit agar dapat menutupi biaya operasional atau untuk makan-makan panitia.

Mengenai penjualan hasil sembelihan qurban dapat kami rinci:
Terlarang menjual daging qurban (udh-hiyah atau pun hadyu) berdasarkan kesepakatan (ijma’) para ulama.[18]
Tentang menjual kulit qurban, para ulama berbeda pendapat:

Pertama: Tetap terlarang. Ini pendapat mayoritas ulama berdasarkan hadits di atas. Inilah pendapat yang lebih kuat karena berpegang dengan zhahir hadits (tekstual hadits) yang melarang menjual kulit sebagaimana disebutkan dalam riwayat Al Hakim. Berpegang pada pendapat ini lebih selamat, yaitu terlarangnya jual beli kulit secara mutlak.

Kedua: Boleh, asalkan ditukar dengan barang (bukan dengan uang). Ini pendapat Abu Hanifah. Pendapat ini terbantah karena menukar juga termasuk jual beli. Pendapat ini juga telah disanggah oleh Imam Asy Syafi’i dalam Al Umm (2/351). Imam Asy Syafi’i mengatakan, “Aku tidak suka menjual daging atau kulitnya. Barter hasil sembelihan qurban dengan barang lain juga termasuk jual beli.” [19]

Ketiga: Boleh secara mutlak. Ini pendapat Abu Tsaur sebagaimana disebutkan oleh An Nawawi[20]. Pendapat ini jelas lemah karena bertentangan dengan zhahir hadits yang melarang menjual kulit.

Sebagai nasehat bagi yang menjalani ibadah qurban: Hendaklah kulit tersebut diserahkan secara cuma-cuma kepada siapa saja yang membutuhkan, bisa kepada fakir miskin atau yayasan sosial. Setelah diserahkan kepada mereka, terserah mereka mau manfaatkan untuk apa. Kalau yang menerima kulit tadi mau menjualnya kembali, maka itu dibolehkan. Namun hasilnya tetap dimanfaatkan oleh orang  yang menerima kulit qurban tadi dan bukan dimanfaatkan oleh shohibul qurban atau panitia qurban (wakil shohibul qurban).

Larangan kedua: Memberi upah pada jagal dari hasil sembelihan qurban.

Dalil dari hal ini adalah riwayat yang disebutkan oleh ‘Ali bin Abi Tholib,

أَمَرَنِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لاَ أُعْطِىَ الْجَزَّارَ مِنْهَا قَالَ « نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا ».

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku untuk mengurusi unta-unta qurban beliau. Aku mensedekahkan daging, kulit, dan jilalnya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin). Aku tidak memberi sesuatu pun dari hasil sembelihan qurban kepada tukang jagal. Beliau bersabda, “Kami akan memberi upah kepada tukang jagal dari uang kami sendiri”.”[21]

Dari hadits ini, An Nawawi rahimahullah mengatakan, “Tidak boleh memberi tukang jagal sebagian hasil sembelihan qurban sebagai upah baginya. Inilah pendapat ulama-ulama Syafi’iyah, juga menjadi pendapat Atho’, An Nakho’i, Imam Malik, Imam Ahmad dan Ishaq.”[22]

Namun sebagian ulama ada yang membolehkan memberikan upah kepada tukang jagal dengan kulit semacam Al Hasan Al Bashri. Beliau mengatakan, “Boleh memberi jagal upah dengan kulit.”  An Nawawi lantas menyanggah pernyataan tersebut, “Perkataan beliau ini telah membuang sunnah.”[23]

Sehingga yang tepat, upah jagal bukan diambil dari hasil sembelihan qurban. Namun shohibul qurban hendaknya menyediakan upah khusus dari kantongnya sendiri untuk tukang jagal tersebut.

Demikian pembahasan kami seputar pemanfaatan hasil sembelihan qurban yang terlarang dan yang dibolehkan. Semoga Allah memudahkan kita beramal sholih dan menjauhkan dari apa yang Dia larang. Semoga Allah memberikan kita petunjuk, sikap takwa, keselamatan dan kecukupan.

Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, para sahabat dan siapa saja yang mengikuti petunjuk mereka dengan baik hingga hari kiamat.



Pangukan, Sleman, 29 Dzulqo’dah 1430 H

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel www.muslim.or.id



[1] HR. Bukhari no. 5569 dan Muslim no. 1974.

[2] Inilah yang menjadi pendapat para ulama salaf. Lihat Ma’alim Ushul Fiqh, Muhammad bin Husain bin Hasan Al Jizaniy, hal. 408-409, Dar Ibnul Jauzi, cetakan ketiga, tahun 1422 H.

[3] HR. Tirmidzi no. 1510, dari Sulaiman bin Buraidah, dari ayahnya. At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.

[4] HR. Bukhari no. 1717 dan Muslim no. 1317.

[5] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik Kamal bin As Sayid Salim, 2/378, Al Maktabah At Taufiqiyah.

[6] Fatawa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyah wal Ifta’, soal kesembilan dari Fatwa no. 5612, 11/423-424, Mawqi’ Al Ifta’. Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz sebagai ketua, Syaikh ‘Abdur Rozaq ‘Afifi sebagai Wakil Ketua, Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud dan Syaikh ‘Abdullah bin Ghodyan sebagai Anggota.

[7] Fatawa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyah wal Ifta’, soal ketiga dari Fatwa no. 1997, 11/424-425, Mawqi’ Al Ifta’. Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz sebagai ketua, Syaikh ‘Abdur Rozaq ‘Afifi sebagai Wakil Ketua, Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud sebagai Anggota.

[8] Hadits selengkapnya lihat Shahih Al Bukhari no. 2620.

[9] Fatawa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyah wal Ifta’, soal kedua dari Fatwa no. 2752, 11/425-426, Mawqi’ Al Ifta’. Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz sebagai ketua, Syaikh ‘Abdur Rozaq ‘Afifi sebagai Wakil Ketua, Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud dan Syaikh ‘Abdullah bin Ghodyan sebagai Anggota.

[10] Hadyu adalah binatang ternak (unta, sapi atau kambing) yang disembelih oleh orang yang berhaji dan dihadiahkan kepada orang-orang miskin di Mekkah.

[11] HR. Ahmad no. 16256, 4/15. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini dho’if (lemah). Ibnu Juraij yaitu ‘Abdul Malik bin ‘Abdul ‘Aziz adalah seorang mudallis. Zubaid yaitu Ibnul Harits Al Yamiy sering meriwayatkan dengan mu’an’an. Zubaid pun tidak pernah bertemu dengan salah seorang sahabat. Sehingga hadits ini dihukumi munqothi’ (sanadnya terputus).

[12] Lihat keterangan Syaikh Abu Malik dalam Shahih Fiqh Sunnah, 2/379.

[13] HR. Al Hakim. Beliau mengatakan bahwa hadits ini shahih. Adz Dzahabi mengatakan bahwa dalam hadits ini terdapat Ibnu ‘Ayas yang didho’ifkan oleh Abu Daud. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. Lihat Shahih At Targhib wa At Tarhib no. 1088.

[14] Lihat Tanwirul ‘Ainain bi Ahkamil Adhohi wal ‘Idain, hal. 373, Syaikh Abul Hasan Musthofa bin Isma’il As Sulaimani, terbitan Maktabah Al Furqon, cetakan pertama, tahun 1421 H.

[15] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/379.

[16] Lihat Tawdhihul Ahkam min Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah Ali Bassam, 4/465, Darul Atsar, cetakan pertama, tahun 1425 H.

[17] Lihat Subulus Salam Syarh Bulughul Marom, Muhammad bin Isma’il Ash Shon’ani, 4/177, Darul Fikr, cetakan tahun 1411 H.

[18] Lihat Tawdhihul Ahkam, 4/465.

[19] Lihat pendapat Imam Asy Syafi’i ini dalam Tanwirul ‘Ainain bi Ahkamil Adhohi wal ‘Idain, hal. 373.

[20] Syarh Muslim, An Nawawi, 4/453, Mawqi’ Al Islam.

[21] HR. Muslim no. 1317.

[22] Syarh Muslim, An Nawawi, 4/453.

[23] Idem


Kamis, 02 Agustus 2012

MLM Syariah Dapat Sertifikasi MUI Nasional

Syariah Marketing : Bisnis Online
http://SyariahMarketing.com/?id=salimmandiri09

Ilustrasi - MLM (inet)
Majelis Ulama Indonesia melakukan sertifikasi MLM (Multi Level Marketing) Syariah untuk menekan praktik penipuan. Ketua MUI, Amidhan, menjamin MLM yang berlandasan syariah dipastikan tidak kan mengandung riba seperti bisnis moneygame ataupun arisan berantai


”Dari penelitian Dewan Syariah Nasional MUI, praktik penipuan itu umumnya dilakukan oleh perusahaan MLM yang menerapkan sistem riba. Mereka umumnya menjanjikan keuntungan yang berlebihan dan bahkan tidak masuk akal, serta juga memperdagangkan produk haram, atau diragukan kehalalannya,” kata Amidhan, dalam jumpa pers di Jogja Expo Center, Bantul.

Jumpa pers ini difasilitasi oleh Manager Pengembangan Bisnis K-Link Indonesia, Bayu Riono. Bayu mengatakan perusahaan K-Link sudah berkomitmen untuk mengubah diri dari konvennsional menjadi MLM syariah. Keputusan tersebut adalah positioning bisnis yang menguntungkan semua umat.

”Dengan MLM Syariah ini, maka konsumen Indonesia akan diamankan oleh sistem pengawasan ketat yang dilakukan dewan syariah nasional MUI,” tutur Bayu.

Amidhan mengungkapkan sejumlah perusahaan MLM kini sudah menerapkan MLM syariah, seperti PT K-Link Indonesia, PT Ahad-Net International, PT UFO BKB Syariah, PT Exer Indonesia.

Sedang Sekretaris Umum MUI, Ichwan Sam, mengungkapkan di Indonesia ada sekitar 600 perusahaan yang menjalankan bisnis dengan sistim MLM, tetapi hanya 65 yang secara resmi terdaftar dalam asosiasi penjualan langsung Indonesia (APLI). ”Sedangkan yang menjalankan MLM syariah baru lima perusahaan,” kata Ichwan.

Dijelaskannya, untuk mendapat sertifikat syariah, sebuah perusahaan MLM harus menerapkan praktik bisnis yang sesuai syariah, yaitu sistem akad jual belinya sesuai hukum Islam, struktur manajemennya memiliki dewan pengawas. ”Dan yang penting lagi, sistim bisnisnya tidak mezalimi anggotanya,” tandasnya. (Budi Raharjo/Yoebal Ganesha/RoL)

Situs web: http://www.dakwatuna.com

Senin, 30 Juli 2012

Tunjangan Guru Vs Kompetensi Guru


Pastikan Bisnis Anda Sah secara Syar'i
http://www.SyariahMarketing.com/?id=salimmandiri09

Anda seorang guru?
Jika jawabannya iya, tentu anda memperoleh beberapa jenis tunjangan dari pemerintah, dan anda cukup senang bukan....?
Tetapi....apakah anda telah berkompetensi dalam profesi anda???
Pertanyaan ini terlalu sering muncul dalam benak masyarakat dan pengamat pendidikan..

Persoalan antara besarnya tunjangan dan tanggungjawab pendidikan banyak dirasa tidak seimbang..
Dengan beban anggaran negara yang besar, dunia pendidikan belum mampu menunjukkan kualitas yang diharapkan...
Kritik berikutnya adalah guru/pendidik dengan kesibukannya mengurus segala persyaratan soal sertifikasi dan uji kompetensi, menjadikan tugas kepengajaran mereka terhadap anak didik berkurang dan kelas seringkali kosong dengan pembelajaran...
ini tentu kurang baik akibatnya....!

info terkait kompetensi guru bisa anda temukan di...
http://www.ujikompetensiguru.com
Guru di Indonesia mempunyai berbagai jenis tunjangan dalam jabatannya, baik itu tunjangan fungsional, khusus, atau tunjangan profesi. Tunjangan profesi guru merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya. Guru dimaksud adalah guru PNS dan guru bukan PNS yang diangkat oleh pemerintah daerah atau yayasan/masyarakat penyelenggara pendidikan baik yang mengajar di sekolah negeri maupun sekolah swasta.
Tunjangan profesi dibayarkan paling banyak 12 (dua belas) bulan dalam satu tahun. Tunjangan profesi diberikan kepada guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas terhitung mulai awal tahun anggaran berikut setelah yang bersangkutan dinyatakan lulus sertifikasi dan memperoleh NRG.

Persyaratan

Guru yang masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan Nasional kecuali guru pendidikan agama.

Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan: (1) bagi pengawas satuan pendidikan selain dari guru yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (1 Desember 2008), atau (2) bagi pengawas selain dari guru yang diangkat setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru harus pernah memiliki pengalaman formal sebagai guru.

Guru bukan PNS pada sekolah swasta yang memiliki SK sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan), sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK dari Bupati/Walikota atau dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota.

Pada tanggal 1 Januari 2012 belum memasuki usia 60 tahun.

Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).



Ketentuan Umum

Semua guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas mempunyai kesempatan yang sama untuk ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru.

Penetapan peserta untuk TK, SD, SMP, SMA, dan SMK oleh dinas pendidikan kabupaten/kota, sedangkan untuk satuan pendidikan SLB dilakukan oleh dinas pendidikan provinsi.

Guru yang sudah mengikuti sertifikasi guru pada tahun sebelumnya tetapi belum lulus, dapat mendaftarkan kembali sebagai peserta.

Penetapan peserta dilakukan dan secara transparan melalui NUPTK Online.

Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota harus memberikan alasan tertulis yang dapat dipertanggungjawabkan apabila ada peserta yang seharusnya belum mendapat giliran tetapi ditetapkan sebagai peserta.

Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dapat menunda seseorang yang seharusnya sudah masuk kuota dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, misalnya mendapatkan sangsi kepegawaian yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

Calon peserta sertifikasi guru tahun 2011 tidak akan dialihtugaskan pada jabatan lain baik fungsional maupun struktural pada tahun 2012, kecuali diangkat dalam jabatan pengawas.

Penetapan peserta final hasil verifikasi akhir diumumkan secara terbuka.

Daftar Nama Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2011 dapat dilihat melalui NUPTK online.

Penggantian peserta sertifikasi hanya DAPAT dilakukan sampai dengan tanggal 15 April 2011, setelah itu TIDAK ADA penggantian peserta karena SISTEM APLIKASI ONLINE pendataan dan pendaftaran peserta ditutup.



Mekanisme

Maraknya permasalahan terlambatnya penyaluran tunjangan profesi (TP) guru di daerah mendorong pemerintah pusat untuk mengubah mekanisme penyaluran dana yang menjadi haknya para guru itu. Uang sudah dikirim ke masing-masing daerah, tetap terlambat. Ini kasusnya sama seperti penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dulu. Yang punya guru itu kan kabupaten/kota. Kalau masih bermasalah Kemdikbud akan mengubah mekanismenya seperti BOS.

Pihak Kemdikbud memaklumi jika triwulan pertama mengalami keterlambatan. Namun untuk triwulan kedua ini jika masih tetap terlambat, maka tidak perlu ada alasan lagi dan pemerintah pusat akan segera mengkaji untuk melakukan perubahan mekanisme penyaluran TP guru.

Ilustrasi mekanisme penyaluran TP guru selama ini adalah anggaran dari kas negara, langsung ditransfer ke pemerintah kabupaten/kota lalu disalurkan ke guru. Namun jika memang harus diubah, maka mekanismenya yakni dari kas negara, ke pemerintah provinsi, lalu ditranfer ke masing-masing rekening guru.

Kalau tahun ini tetap menjadi masalah, tidak menutup kemungkinan akan kita ubah. Bisa jadi mulai tahun depan mekanismenya kita ubah.

Masalah lain adalah soal penghitungan jam mengajar guru. Salah satu syarat guru mendapatkan TP adalah mengajar 24 jam selama satu minggu.

Untuk ini, Kemdikbud akan membuat sistem penghitungan. Yakni dengan mendata jumlah guru, jumlah mata pelajaran dan jumlah rombongan belajar (rombel) di masing-masing sekolah.

Sabtu, 28 Juli 2012

Air Mineral dan Bahaya Botol Kemasan Plastik



Temukan Tehnik Marketing Yang Tepat
http://SyariahMarketing.com/?id=salimmandiri09


Ghiboo.com - Minum air mineral dalam kemasan botol sering kali dipilih karena kepraktisannya. Namun, sebaiknya Anda berpikir ulang setelah membaca ulasan ini.

Botol plastik menjadi ancaman serius bagi kesehatan Anda. Molekul-molekul plastik bahan kimia berbahaya bagi air tersimpan di dalamnya. Termasuk kimia ftalat yang digunakan untuk melembutkan botol.

Terpapar bahan kimia ini dapat menyebabkan gangguan reproduksi, masalah hati hingga kanker. Bahkan, bahan kimia ini bisa meleleh saat Anda menyimpan botol plastik saat terkena panas.

Tak hanya itu, sekitar 1,5 juta ton plastik juga digunakan untuk memproduksi botol air setiap tahun di seluruh dunia. Dan pengolahannya tak terlepas dari senyawa beracun, seperti nikel, etilbenzena oksida, etilen dan benzen.

Banyak dokter gigi dan dokter anak khawatir kalau anak-anak yang meminum air kemasan dapat mengalami gigi berlubang. Kenyataannya, hampir sebagian besar air kemasan tidak mengandung fluoride dibandingkan air keran.

Memang belum ada penelitian komprehensif untuk membuktikannya. Namun, sebuah penelitian kecil menunjukkan adanya sedikit kecenderungan terhadap kerusakan gigi anak-anak yang meminum lebih banyak air kemasan.

Sebuah penelitian di Australia Selatan menunjukkan anak-anak yang tidak meminum air keran tak berfluoride memiliki 52,7 persen risiko lebih tinggi mengalami masalah gigi berlubang.

Jumat, 27 Juli 2012

Surya Paloh : Sang Pejuang Nasdem



Dapatkan Duit dari Internet
http://SyariahMarketing.com/?id=salimmandiri09


Biografi Surya Paloh
Posted on 17/10/2010

Surya Paloh adalah seorang pengusaha dan juga politikus asal Aceh. Ia mempunyai nama lengkap Surya Dharma Paloh, lahir di Kutaraja, Banda Aceh, Aceh, 16 Juli 1951. Surya Paloh dikenal sebagai pengusaha pers dan pimpinan Media Group yang memiliki harian Media Indonesia, Lampung Post, dan stasiun televisi Metro TV. Lahir dari pasangan Daud Paloh dan Nursiah Paloh. Bersama dengan Sri Sultan Hamengkubuwono X, Surya Paloh mencetuskan pendirian Nasional Demokrat.

Biografi Surya Paloh dari Biografi Web

Surya Paloh, lahir di Tanah Rencong. Ia besar di kota Pematang Siantar, Sumut, di daerah yang memunculkan tokoh-tokoh besar semacam TB Simatupang, Adam Malik, Parada Harahap, A.M. Sipahutar, Harun Nasution. Ia menjadi pengusaha di kota Medan, daerah yang membesarkan tokoh PNI dan tokoh bisnis TD Pardede. Aktifitas politiknya yang menyebabkan Surya Paloh pindah ke Jakarta, menjadi anggota MPR dua periode. Justru di kota metropolitan ini, kemudian Surya Paloh terkenal sebagai seorang pengusaha muda Indonesia.

Surya Paloh mengenal dunia bisnis tatkala ia masih Remaja. Sambil Sekolah ia berdagang teh, ikan asin, karung goni, dll. Ia membelinya dari dua orang ‘toke’ sahabat yang sekaligus gurunya dalam dunia usaha, lalu dijual ke beberapa kedai kecil atau ke perkebunan (PTP-PTP). Di Medan, Surya Paloh mendirikan perusahaan karoseri sekaligus menjadi agen penjualan mobil.


Sembari berdagang, Surya Paloh juga menekuni kuliahnya di Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara dan Fakultas Sosial Politik, Universitas Islam Sumater Utara, Medan. Di kota yang terkenal keras dan semrawut ini, keinginan berorganisasi yang sudah berkembang sejak dari kota Pematang Siantar, semakin tumbuh subur dalam dirinya. Situasi pada saat itu, memang mengarahkan mereka aktif dalam organisasi massa yang sama-sama menentang kebijakan salah dari pemerintahan orde lama. Surya Paloh menjadi salah seorang pimpinan Kesatuan Aksi Pemuda Pelajar Indonesia (KAPPI).

Setelah KAPPI bubar, ia menjadi Koordinator Pemuda dan Pelajar pada Sekber Golkar. Beberapa tahun kemudian, Surya Paloh mendirikan Organisasi Putra-Putri ABRI (PP-ABRI), lalu ia menjadi Pimpinan PT-ABRI Sumut. Bahkan organisasi ini, pada tahun 1978, didirikannya bersama anak ABRI yang lain, di tingkat pusat Jakarta, dikenal dengan nama Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan Indonesia (FKPPI).
Dunia Politik Surya Paloh

Kesadarannya bahwa dalam kegiatan politik harus ada uang sebagai biaya hidup dan biaya perjuangan, menyebabkan ia harus bekerja keras mencari uang, dengan mendirikan perusahaan atau menjual berbagai jenis jasa. Ia mendirikan perusahaan jasa boga, yang belakangan dikenal sebagai perusahaan catering terbesar di Indonesia. Keberhasilannya sebagai pengusaha jasa boga, menyebabkan ia lebih giat belajar menambah ilmu dan pengalaman, sekaligus meningkatkan aktifitasnya di organisasi.

Menyusuri kesuksesan itu, ia melihat peluang di bidang usaha penerbitan pers. Surya Paloh mendirikan Surat Kabar Harian Prioritas. Koran yang dicetak berwarna ini, laku keras. Akrab dengan pembacanya yang begitu luas sampai ke daerah-daerah. Sayang, surat kabar harian itu tidak berumur panjang, keburu di cabut SIUPP-nya oleh pemerintah. Isinya dianggap kurang sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik Indonesia.


Kendati bidang usaha penerbitan pers mempunyai risiko tinggi, bagi Surya Paloh, bidang itu tetap merupakan lahan bisnis yang menarik. Ia memohon SIUPP baru, namun, setelah dua tahun tak juga keluar. Minatnya di bisnis pers tak bisa dihalangi, ia pun kerjasama dengan Achmad Taufik menghidupkan kembali Majalah Vista. Pada tahun 1989, Surya Paloh bekerja sama dengan Drs. T. Yously Syah mengelola koran Media Indonesia. Atas persetujuan Yously sebagai pemilik dan Pemrednya, Surya Paloh memboyong Media Indonesia ke Gedung Prioritas. Penyajian dan bentuk logo surat kabar ini dibuat seperti Almarhum Prioritas. Kemajuan koran ini, menyebabkan Surya Paloh makin bersemangat untuk melakukan ekspansi ke berbagai media di daerah. Disamping Media Indonesia dan Vista yang terbit di Jakarta, Surya Paloh bekerjasama menerbitkan sepuluh penerbitan di daerah.

Pada umurnya yang masih muda, 33 tahun, Surya Paloh berani mempercayakan bisnis cateringnya pada manajer yang memang disiapkannya. Pasar catering sudah dikuasainya, dan ia menjadi the best di bisnis itu. Lalu, ia mencari tantangan baru, masuk ke bisnis pers. Padahal, bisnis pers adalah dunia yang tidak diketahuinya sebelum itu. Kewartawanan juga bukan profesinya, tetapi ia berani memasuki dunia ini, memasuki pasar yang kelihatannya sudah jenuh. Ia bersaing dengan Penerbit Gramedia Group yang dipimpin oleh Yakob Utama, wartawan senior. Ia berhadapan dengan Kartini Grup yang sudah puluhan tahun memasuki bisnis penerbitan. Ia tidak segan pada Pos Kota Group yang diotaki Harmoko, mantan Menpen RI. Bahkan, ia tidak takut pada Grafisi Group yang di-back up oleh pengusaha terkenal Ir. Ciputra, bos Jaya Group.

Kendati kondisi pasar pers begitu ramai dengan persaingan. Surya Paloh sedikit pun tak bergeming. Bahkan ia berani mempertaruhkan modal dalam jumlah relatif besar, dengan melakukan terobosan-terobosan baru yang tak biasa dilakukan oleh pengusaha terdahulu. Dengan mencetak berwarna misalnya. Ia berani menghadapi risiko rugi atau bangkrut. Ia sangat kreatif dan inovatif. Dan, ia berhasil.

Surya Paloh menghadirkan koran Proritas di pentas pers nasional dengan beberapa keunggulan. Pertama, halaman pertama dan halaman terakhir di cetak berwarna. Kedua, pengungkapan informasi kelihatan menarik dan berani. Ketika, foto yang disajikan dikerjakan dengan serius. Faktor-faktor itulah yang menyebabkan koran ini dalam waktu singkat, berhasil mencapai sirkulasi lebih 100 ribu eksemplar. Tidak sampai setahun, break event point-nya sudah tercapai.

Ancaman yang selalu menghantui Prioritas justru bukan karena kebangkrutan, tetapi pencabutan SIUPP oleh pemerintahan rezim orde baru Presiden Soeharto. Terbukti kemudian, ancaman itu datang juga. Koran Prioritasnya mati dalam usia yang terlalu muda. Pemberitaannya dianggap kasar dan telanjang. Inilah risiko terberat yang pernah dialami Surya Paloh. Ia tidak hanya kehilangan sumber uang, tetapi ia juga harus memikirkan pembayaran utang investasi.


Dalam suasana yang sangat sulit itu, ia tidak putus asa. Ia berusaha membayar gaji semua karyawan Prioritas, sambil menyusun permohonan SIUPP baru dari pemerintah. Namun permohonan itu tidak dikabulkan pemerintah. Beberapa wartawan yang masih sabar, tidak mau pindah ke tempat lain, dikirim Surya Paloh ke berbagai lembaga manajemen untuk belajar.

Pers memang memiliki kekuatan, di negara barat, ia dikenal sebagai lembaga keempat setelah legislatif, yudikatif dan eksekutif. Apalagi kebesaran tokoh-tokoh dari berbagai disiplin ilmu atau tokoh-tokoh dalam masyarakat, sering karena peranan pers yang mempublikasikan mereka. Bagaimana seorang tokoh diakui oleh kalangan masyarakat secara luas, kalau ia di boikot oleh pers. Dengan demikian, bisnis pers memang prestisius, memberi kebanggaan, memberi kekuatan dan kekuasaan. Dan, itulah bisnis Surya Paloh.

Referensi:
http://www.enformasi.com/2008/11/tentang-surya-paloh.html
http://wapedia.mobi/id/Surya_Paloh