VIVAnews - Angin segar bagi para kepala desa yang akan
mendapatkan kucuran dana sebesar Rp1,4 miliar dari APBN setelah Undang-undang
(UU) Desa disahkan. Dana tersebut diharapkan menjadi pendukung untuk kemajuan
desa-desa yang ada di seluruh Indonesia.
Bupati Bantul, Sri Suryawidatin mengatakan, mengelola dana
sebesar Rp1,4 miliar bukan perkara mudah. Apalagi saat ini belum semua
perangkat desa paham pelaporan penggunaan dana APBN itu. Bila salah kelola,
para kepala desa itu terancam masuk bui.
"Saya cuma pesan jangan sampai salah menggunakan
anggaran," kata Sri, Jumat 20 Desember 2013.
Menurut Sri, para kepala desa harus paham penggunaan maupun
pelaporan dana itu, terutama dalam pengadaan barang dan jasa. Apakah
pengadaannya menggunakan lelang atau tidak. Karena selama ini, pemerintah desa
tidak mengadakan lelang pengadaan barang.
Kendati begitu, Sri menyambut baik rencana pemerintah dan
DPR mengucurkan dana Rp1,4 miliar untuk desa. Baginya, pengesahaan UU Desa itu
merupakan aspirasi dari seluruh pemerintahan desa agar mereka dapat mempercepat
akselerasi pembangunan.
"UU Desa patut disyukuri oleh para perangkat desa namun
juga harus hati-hati dalam penggunaan anggarannya," ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Bantul, lanjut Sri, akan memberikan
pelatihan kepada kepala desa atau perangkat desa lainnya (bagian keuangan)
dalam menggunakan uang dan melaporkannya sesuai dengan aturan yang ada.
"Masih ada waktu satu tahun sebelum anggaran desa itu
cair maka akan kita manfaatkan untuk memberikan pelatihan bagi para perangkat
desa agar tidak ada kesalahan dalam pelaporan penggunaan uang," katanya.
Sementara itu Paguyuban Dukuh (Pandu) Kabupaten Bantul, DIY
menyambut gembira disahkannya UU Desa yang selama ini disuarakan oleh para
kepala dusun (kadus)/desa di seluruh Indonesia. Dengan disahkannya UU Desa ini,
maka setiap desa akan mendapatkan dana dari APBN sebesar Rp 1,4 miliar
disesuaikan dengan kondisi desanya masing-masing.
"Anggaran tersebut tentunya akan mempercepat akselerasi
pembangunan desa yang di dalamnya terdapat dusun-dusun yang selama ini anggaran
pembangunannya lebih banyak dari dana APBD kabupaten atau provinsi," kata
Sulistyo Admojo, Ketua Paguyuban Dukuh Kabupaten Bantul, DIY
Tiga hal penting menurut Sulis yang perlu disiapkan aparat
desa sebelum dana tersebut cair. Pertama, tata kelola pemerintahan desa perlu
di persiapkan dengan matang. Kedua, mekanisme pertanggung jawaban penggunaan
anggaran desa yang disederhanakan dengan tidak meninggalkan aturan yang ada.
Ketiga, penguatan kapasitas pengelola desa (pamong).
"Dari tiga hal tersebut diharapkan akan muncul progran
yang mengacu pada kebutuhan masyarakat bukan sekedar keinginan,"
tandasnya.
DPR akhirnya mengesahkan Undang-Undang Desa pada Rabu 18
Desember 2013. Dengan pengesahan ini, artinya setiap desa di seluruh Indonesia
akan mendapatkan dana dari alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN) yang bersumber dari belanja pusat dengan mengefektifkan program yang
berbasis desa.
Jumlahnya mencapai 10 persen dari dana perimbangan yang
diterima Kabupaten/Kota dalam anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah
dikurangi Dana Alokasi Khusus.
"10% bukan diambil dari dana transfer daerah,"
kata Wakil Ketua Pansus RUU Desa, Budiman Sujatmiko di Gedung DPR, Jakarta.
Artinya, kata Budiman, dana sekitar Rp104,6 triliun ini
dibagi sekitar 72.000 desa. Sehingga total Rp1,4 miliar per tahun per desa.
"Tetapi akan disesuaikan geografis, jumlah penduduk, jumlah
kemiskinan," ujarnya. (eh)
Solopos.com, SUKOHARJO–Forum Pembaharuan Desa (FPD) yang
merupakan wadah kepala desa, perangkat desa dan tokoh desa se-Indonesia,
menargetkan substansi Undang-undang (UU) Desa bisa diterapkan saat perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2014.
Pernyataan tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen)
FPD, Tri Susatyo Handono saat ditemui solopos.com, Kamis (19/12/2013). Dia
mengaku tidak ingin terbuai dengan suka cita pengesahan UU Desa pada Rabu
(18/12) lalu.
“Target kami anggaran masuk APBNP 2014,” katanya.
Target tersebut menurut Tri tidak berlebihan. Kendati UU
mengamanatkan pembentukan peraturan pemerintah (PP) selambat-lambatnya dua
tahun, namun dia tetap optimistis. “Pemerintah pasti akan ambil opsi waktu di
akhir. Kami tidak akan tinggal diam,” imbuhnya.
Tri menjelaskan penerapan UU Desa harus disertai peraturan
pemerintah (PP) dan peraturan turunan lainnya. Namun UU Desa didesain oleh DPR
pusat supaya tidak butuh banyak PP. UU tersebut hanya perlu PP dengan substansi
keuangan, pengawasan dan pemerintahan.
Disinggung peraturan turunan berupa peraturan daerah
(perda), menurut Tri memang harus ada. Tapi menurutnya proses penyusunan perda
tersebut relatif mudah dan tidak memakan banyak waktu. “Nantinya perda sebatas
mengatur yang terkait kearifan lokal,” jelasnya.
Pernyataan senada disampaikan Koordinator FPD, Agus Tri
Raharjo, saat ditemui Espos. Menurut dia “kemenangan” kades dan perangkat desa
tidak boleh dirayakan secara berlebihan. Pemerintah desa harus mengawal
implementasi UU Desa saat ini secara intensif.
Agus yang merupakan Kades Gedangan, Kecamatan Grogol,
Sukoharjo mengajak para kades di Kota Makmur mempersiapkan diri menyambut
pelaksanaan UU Desa tahun depan. “Bila tanpa kesiapan matang, berarti
membuktikan hipotesis miring sebagian pihak,” ujarnya.
Sedangkan Kades Manang, Grogol, Sumarno, menilai pihaknya
masih butuh paparan dan sosialisasi UU Desa dari Pemkab Sukoharjo. Utamanya
terkait mekanisme anggaran, perencanaan program, sistem pengawasan hingga
manajemen evaluasi kinerja.
Namun pada prinsipnya dia menyatakan sangat mendukung
substansi UU Desa. Alasannya, Sumarno menjelaskan, anggaran pembangunan desa
selama ini dinilai belum fokus dan tumpang tindih. Dia mencontohkan program
musrenbang yang tidak sinkron dengan aspirasi anggota DPRD.
“Usulan desa melalui musrenbang seringkali tidak turun
karena kalah prioritas. Di samping itu, sering terjadi program musrenbang tidak
sinkron dengan aliran dana aspirasi anggota DPRD,” terangnya.
Mendagri: anggaran desa masih terganjal di Kemenkeu
Jumat, 13 Desember 2013 18:33 WIB | 3099 Views
Pewarta: Fransiska Ninditya
Mendagri Gamawan Fauzi. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
" Nantinya tidak akan ada lagi dana dari kementerian
atau lembaga Pemerintah non-kementerian (K/L) yang masuk ke desa. Dana dari
berbagai lembaga itu disatukan terlebih dahulu baru ditransfer ke daerah 10
persen. Begitu rancangannya,"
Berita Terkait
Presiden: RUU Desa tonggak baru kehidupan bernegara
DPR akan sahkan RUU Desa
Ratu Atut tetap jabat gubernur
Mendagri tunggu persetujuan Presiden soal anggaran desa
Pansus RUU Desa-pemerintah bahas Alokasi dana desa
Galeri Terkait
Raker RUU PPDK
Wamenkeu Bersaksi
Video Terkait
Kemendagri Siap Bantu ...
Mendagri Pertanyakan Basis ...
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi
mengatakan anggaran untuk desa seperti tertuang dalam rancangan undang-undang
(RUU) Desa masih tegrganjal di Kementerian Keuangan terkait besaran jumlah
alokasi dana.
"Itu
(Kementerian) Keuangan wewenangnya, kemarin (di DPR) tidak ada (Kementerian)
Keuangan bawa data itu. (Besaran alokasi) Itu perlu dihitung, berapa dana yang
turun ke desa," kata Mendagri di Jakarta, Jumat.
Dalam RUU Desa
dijelaskan bahwa pemberian dana untuk desa dianggarkan sebesar 10 persen dari
dana transfer Pemerintah pusat ke daerah, yang mekanisme pemberiannya dilakukan
secara bertahap.
Ia mengatakan sulit
bagi pemerintah untuk menelusuri jenis program yang selama ini mengalir ke
desa. Hal itu disebabkan anggaran yang masuk ke desa berbeda-beda jumlah dan
besarannya tergantung kementerian atau lembaga Pemerintah non-kementerian (K/L)
dan instansi yang memberikan dana tersebut.
"Sulit untuk
ditelusuri, karena itu harus (dari) K/L. Di batang tubuh (RUU) kami setuju
(dana desa dari Pusat), sementara yang kuantitatif (terkait besaran 10 persen)
ada di penjelasan," tambahnya.
Pemberian dana
alokasi untuk desa sdalam RUU mengalami perubahan terkait mekanisme
pemberiannya, sedangkan dari segi nominal tidak ada perubahan signifikan.
"Nantinya tidak
akan ada lagi dana dari kementerian atau lembaga Pemerintah non-kementerian
(K/L) yang masuk ke desa. Dana dari berbagai lembaga itu disatukan terlebih
dahulu baru ditransfer ke daerah 10 persen. Begitu rancangannya," kata
Gamawan.
Rancangan UU Desa
tersebut belum mendapat persetujuan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
karena Presiden sedang melakukan lawatan ke Jepang.
Rencananya, Mendagri
akan melaporkan hasil rancangan UU tersebut kepada Presiden Yudhoyono setelah
kembali ke Jakarta.
Sementara itu, salah
satu pimpinan panitia khusus RUU Desa Budiman Sudjatmiko mengatakan RUU
tersebut akan dibahas pada sidang paripurna DPR pada 18 Desember mendatang.
Namun Kemendagri
berharap sebelum dibawa pada rapat paripurna, masih bisa dilakukan lobi-lobi
politik.
Budiman mengatakan
pada Pasal 72 ayat 2 RUU tersebut dijelaskan besaran alokasi anggaran yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dimaksudkan untuk
mengefektifkan program pembangunan berbasis desa secara merata dan berkeadilan.
"RUU tersebut
diharapkan dapat membuat desa lebih maju dan berdaya," ujar Budim
Pansus RUU Desa-pemerintah bahas Alokasi dana desa
Rabu, 11 Desember 2013 19:22 WIB | 3854 Views
Pewarta: Zul Sikumbang
Berita Terkait
Presiden: RUU Desa tonggak baru kehidupan bernegara
DPR akan sahkan RUU Desa
DPR perpanjang masa tugas Timwas sengketa tanah
Komisi ASN bisa rekomendasikan pemecatan PNS
Legislator nilai pemberantasan narkotika belum berhasil
Galeri Terkait
Bahas RUU Desa
Moralitas Wakil Rakyat
Video Terkait
Demo Perangkat Desa, dari ...
Ribuan Perangkat Desa Geruduk ...
Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Panitia Khusus RUU Desa,
Khatibul Umam Wiranu menyatakan, malam ini akan dilakukan rapat kerja dengan
Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional (Bappenas).
Rapat kerja ini guna
memutuskan alokasi anggaran untuk setiap desa sebagaimana yang terdapat dalam
RUU Desa.
"Pukul 19.00
WIB, Komisi II DPR RI akan mendengarkan pandangan pemerintah soal alokasi
anggaran bagi desa," kata Khatibul Umam di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu.
Dengan adanya
keputusan rapat kerja dengan pemerintah, maka RUU Desa siap untuk disahkan pada
rapat paripurna DPR RI tanggal 19 Desember 2013.
"Sebab, pada
rapat paripurna yang juga sebagai rapat penutupan masa reses, akan disahkan
menjadi UU Desa," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu.
Pansus RUU Desa
melakukan rapat konsultasi dengan pimpinan DPR RI, yakni Shohibul Imam dan
kapoksi (kelompok pimpinan fraksi-fraksi) . Dalam rapat konsultasi itu, masih
ada perbedaan pandangan terkait masa jabatan kepala desa dan alokasi anggaran
untuk desa dari APBN. Rapat konsultasi tidak dihadiri oleh Fraksi PKB dan
Fraksi Hanura.
"Meskipun ada
perbedaan dalam rapat konsultasi, tapi rapat kerja dengan pemerintah malam ini,
diharapkan sudah ada kesamaan dan sudah bisa diputuskan terkait dua hal
tersebut karena tanggal 19 Desember mau disahkan menjadi UU Desa," kata
Umam.
Adapun perbedaan
mendasar dari rapat konsultasi terkait masa jabatan kepala desa adalah soal
waktu/masa jabatan.
"Ada dua
alternatif untuk masa jabatan kepala desa seperti 8 tahun untuk maksimal 2 kali
masa jabatan (diusulkan oleh FPD, FPG, FPDIP, FPKS, FPAN, FGerindra).
Alternatif lainnya adalah 6 tahun untuk maksimal 3 kali masa jabatan (diusulkan
oleh FPAN, FPDIP, FPG, FPPP)," kata Umam.
Hal lainnya yang
berbeda adalah alokasi anggaran APBN untuk desa.
"5 persen dari
total APBN (FPAN dan FPKS). 15 persen dari APBN setelah dikurangi dana
perimbangan, subsidi, belanja pegawai dan anggaran mengikat lainnya (15 persen
usulan FPDIP, 15 persen usulan FPGolkar, 10 persen usulan FPD), 10 persen on
top dari transfer daerah (usulan FPPP) dan minimal Rp1 miliar per desa (usulan
Fraksi Gerindra)
Merdeka.com - Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
(FPDIP) DPR resmi mengusulkan alokasi anggaran untuk desa sebesar 15 persen
dari APBN, sebagaimana klausul dalam pasal 72 ayat 2 RUU Desa.
"Jumlah tersebut setelah dikurangi alokasi belanja
negara untuk dana perimbangan, belanja pegawai, belanja barang, subsidi dan
belanja mengikat lainnya," kata Pimpinan Pansus RUU Desa dari FPDIP
Budiman Sudjatmiko lewat keterangan tertulis kepada merdeka.com, Kamis (12/12).
Dengan demikian, kata Budiman, jika dihitung dari APBN 2014,
maka dana alokasi desa akan berjumlah Rp 54 triliun.
"Sehingga masing-masing desa akan dapat rata-rata Rp
750 juta yang disesuaikan dengan skala dan jumlah penduduk miskin desa,"
kata Budiman.
Seperti diberitakan, RUU Desa masih dalam pembahasan DPR.
Undang-undang ini ditunggu oleh puluhan ribuan perangkat desa se-Indonesia demi
mewujudkan kemajuan wilayah yang dipimpinnya. Untuk mendorong RUU ini, para
perangkat desa beberapa kali mengadakan demo besar-besaran memacetkan Jakarta.
VIVAnews - Setelah melalui perjuangan selama tujuh tahun,
akhirnya Undang-Undang Desa disahkan di rapat Paripurna Dewan Perwakilan
Rakyat, hari ini, Rabu 18 Desember 2013. Rapat pengesahan ini sempat diwarnai
beberapa interupsi. Tetapi, pada dasarnya, semua fraksi menyetujui RUU Desa ini
disahkan menjadi Undang-Undang.
Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso, yang memimpin rapat
paripurna ini, menyebutkan bahwa dalam UU ini, akan ada jaminan pasti untuk
Desa dari pemerintah pusat. Misalnya, kata dia, perangkat desa akan mendapat
gaji sampai tunjangan kesehatan.
"Selama inikan dari belas kasih warga," ujar
Priyo.
Namun, Rapat Paripurna pengesahan Rancangan Undang-Undang
Desa menjadi Undang-Undang Desa hari ini diwarnai peristiwa yang tak biasa.
Dalam rapat ini, pimpinan rapat, Priyo Budi Santoso memperbolehkan semua
anggota dewan menyebut nama beserta daerah pemilihan masing-masing.
"Untuk rapat kali ini, semua boleh menyebutkan nama dan
dapilnya," kata Priyo dalam sidang paripurna.
Padahal selama ini, dalam rapat, anggota DPR tak pernah
menyebut nama daerah pemilihannya.
Hasilnya, semua anggota dewan yang melakukan interupsi atas
pengesahan RUU Desa ini menyebut nama beserta daerah pemilihan masing-masing.
Peristiwa ini, bermula pada saat Ketua Pansus RUU Desa,
Ahmad Muqowam menyebut belasan nama anggotanya beserta dapilnya di depan
ratusan anggota DPR dan wartawan yang meliput. Beberapa nama diketahui berubah
daerah pemilihannya, ada juga yang berubah menjadi anggota DPRD dan DPD.
"Ada yang lupa disebut, pimpinan rapat paripurna belum
disebut nama dapilnya," kata Priyo.
Mendengar hal itu, Muqowam langsung menyebut nama Priyo.
"Oh iya, Pak Priyo dari Golkar di dapil Jawa Timur I," ujar Muqowam.
"Seumur-umur saya memimpin sidang, baru kali ini
anggota pansis disebut sampai ke dapilnya. Tapi saya sengaja tak
menyelaknya," ujar Priyo yang disambut tepuk tangan anggota dewan.
Dana dari APBN dan APBD
Ketua Panitia Khusus RUU Desa, Ahmad Muqowam, mengatakan,
Undang-Undnag yang terdiri dari 16 bab dan 121 pasal ini akan mengubah cara
pandang mengenai pembangunan bangsa. Menurut dia, kali ini pembangunan
Indonesia tidak hanya terjadi di perkotaan, tapi juga dimulai di desa agar
kemakmuran dapat berkeadilan dan berkesinambungan.
"Undang-Undang ini akan membuat bangsa menjadi kokoh
membangun desa berarti membangun bangsa," kaya Muqowan dalam pidatonya di
Sidang Paripurna.
UU Desa ini, kata Priyo juga mengatur tentang alokasi dana
dari pemerintah pusat. "Selama ini kan tidak pernah ada anggaran dari
pusat. Jumlahnya sebesar 10 persen dari dana per daerah, wajib diberikan, nggak
boleh dicuil sedikitpun. Kira-kira sekitar Rp 700 juta untuk tiap desa per
tahunnya," ujar dia.
Selain kucuran anggaran dari pusat, kata dia, Desa juga
memungkinkan mendapat kucuran dana dari APBD Provinsi, Kabupaten/Kota.
"Ini wajib dilaksanakan, tergantung kekuatan masing-masing daerah,"
ujar dia.
Selain itu, kata Priyo, UU ini juga diharuskan membentuk
semacam DPR tingkat desa, namanya Badan Permusyawaratan Desa. Anggotanya
sekitar sembilan orang. "UU ini tidak memangkas kewenangan Bupati atau
Walikota atau Gubernur pada kepala desa," kata dia. (ren)