Jumat, 20 Desember 2013

Tanggal 18 Desember 2013, Apa Yang terjadi ?



VIVAnews - Angin segar bagi para kepala desa yang akan mendapatkan kucuran dana sebesar Rp1,4 miliar dari APBN setelah Undang-undang (UU) Desa disahkan. Dana tersebut diharapkan menjadi pendukung untuk kemajuan desa-desa yang ada di seluruh Indonesia.

Bupati Bantul, Sri Suryawidatin mengatakan, mengelola dana sebesar Rp1,4 miliar bukan perkara mudah. Apalagi saat ini belum semua perangkat desa paham pelaporan penggunaan dana APBN itu. Bila salah kelola, para kepala desa itu terancam masuk bui.

"Saya cuma pesan jangan sampai salah menggunakan anggaran," kata Sri, Jumat 20 Desember 2013.

Menurut Sri, para kepala desa harus paham penggunaan maupun pelaporan dana itu, terutama dalam pengadaan barang dan jasa. Apakah pengadaannya menggunakan lelang atau tidak. Karena selama ini, pemerintah desa tidak mengadakan lelang pengadaan barang.

Kendati begitu, Sri menyambut baik rencana pemerintah dan DPR mengucurkan dana Rp1,4 miliar untuk desa. Baginya, pengesahaan UU Desa itu merupakan aspirasi dari seluruh pemerintahan desa agar mereka dapat mempercepat akselerasi pembangunan.

"UU Desa patut disyukuri oleh para perangkat desa namun juga harus hati-hati dalam penggunaan anggarannya," ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Bantul, lanjut Sri, akan memberikan pelatihan kepada kepala desa atau perangkat desa lainnya (bagian keuangan) dalam menggunakan uang dan melaporkannya sesuai dengan aturan yang ada.

"Masih ada waktu satu tahun sebelum anggaran desa itu cair maka akan kita manfaatkan untuk memberikan pelatihan bagi para perangkat desa agar tidak ada kesalahan dalam pelaporan penggunaan uang," katanya.

Sementara itu Paguyuban Dukuh (Pandu) Kabupaten Bantul, DIY menyambut gembira disahkannya UU Desa yang selama ini disuarakan oleh para kepala dusun (kadus)/desa di seluruh Indonesia. Dengan disahkannya UU Desa ini, maka setiap desa akan mendapatkan dana dari APBN sebesar Rp 1,4 miliar disesuaikan dengan kondisi desanya masing-masing.

"Anggaran tersebut tentunya akan mempercepat akselerasi pembangunan desa yang di dalamnya terdapat dusun-dusun yang selama ini anggaran pembangunannya lebih banyak dari dana APBD kabupaten atau provinsi," kata Sulistyo Admojo, Ketua Paguyuban Dukuh Kabupaten Bantul, DIY

Tiga hal penting menurut Sulis yang perlu disiapkan aparat desa sebelum dana tersebut cair. Pertama, tata kelola pemerintahan desa perlu di persiapkan dengan matang. Kedua, mekanisme pertanggung jawaban penggunaan anggaran desa yang disederhanakan dengan tidak meninggalkan aturan yang ada. Ketiga, penguatan kapasitas pengelola desa (pamong).

"Dari tiga hal tersebut diharapkan akan muncul progran yang mengacu pada kebutuhan masyarakat bukan sekedar keinginan," tandasnya.

DPR akhirnya mengesahkan Undang-Undang Desa pada Rabu 18 Desember 2013. Dengan pengesahan ini, artinya setiap desa di seluruh Indonesia akan mendapatkan dana dari alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang bersumber dari belanja pusat dengan mengefektifkan program yang berbasis desa.

Jumlahnya mencapai 10 persen dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.

"10% bukan diambil dari dana transfer daerah," kata Wakil Ketua Pansus RUU Desa, Budiman Sujatmiko di Gedung DPR, Jakarta.

Artinya, kata Budiman, dana sekitar Rp104,6 triliun ini dibagi sekitar 72.000 desa. Sehingga total Rp1,4 miliar per tahun per desa. "Tetapi akan disesuaikan geografis, jumlah penduduk, jumlah kemiskinan," ujarnya. (eh)
Solopos.com, SUKOHARJO–Forum Pembaharuan Desa (FPD) yang merupakan wadah kepala desa, perangkat desa dan tokoh desa se-Indonesia, menargetkan substansi Undang-undang (UU) Desa bisa diterapkan saat perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2014.

Pernyataan tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) FPD, Tri Susatyo Handono saat ditemui solopos.com, Kamis (19/12/2013). Dia mengaku tidak ingin terbuai dengan suka cita pengesahan UU Desa pada Rabu (18/12) lalu.

“Target kami anggaran masuk APBNP 2014,” katanya.

Target tersebut menurut Tri tidak berlebihan. Kendati UU mengamanatkan pembentukan peraturan pemerintah (PP) selambat-lambatnya dua tahun, namun dia tetap optimistis. “Pemerintah pasti akan ambil opsi waktu di akhir. Kami tidak akan tinggal diam,” imbuhnya.

Tri menjelaskan penerapan UU Desa harus disertai peraturan pemerintah (PP) dan peraturan turunan lainnya. Namun UU Desa didesain oleh DPR pusat supaya tidak butuh banyak PP. UU tersebut hanya perlu PP dengan substansi keuangan, pengawasan dan pemerintahan.

Disinggung peraturan turunan berupa peraturan daerah (perda), menurut Tri memang harus ada. Tapi menurutnya proses penyusunan perda tersebut relatif mudah dan tidak memakan banyak waktu. “Nantinya perda sebatas mengatur yang terkait kearifan lokal,” jelasnya.

Pernyataan senada disampaikan Koordinator FPD, Agus Tri Raharjo, saat ditemui Espos. Menurut dia “kemenangan” kades dan perangkat desa tidak boleh dirayakan secara berlebihan. Pemerintah desa harus mengawal implementasi UU Desa saat ini secara intensif.

Agus yang merupakan Kades Gedangan, Kecamatan Grogol, Sukoharjo mengajak para kades di Kota Makmur mempersiapkan diri menyambut pelaksanaan UU Desa tahun depan. “Bila tanpa kesiapan matang, berarti membuktikan hipotesis miring sebagian pihak,” ujarnya.

Sedangkan Kades Manang, Grogol, Sumarno, menilai pihaknya masih butuh paparan dan sosialisasi UU Desa dari Pemkab Sukoharjo. Utamanya terkait mekanisme anggaran, perencanaan program, sistem pengawasan hingga manajemen evaluasi kinerja.

Namun pada prinsipnya dia menyatakan sangat mendukung substansi UU Desa. Alasannya, Sumarno menjelaskan, anggaran pembangunan desa selama ini dinilai belum fokus dan tumpang tindih. Dia mencontohkan program musrenbang yang tidak sinkron dengan aspirasi anggota DPRD.

“Usulan desa melalui musrenbang seringkali tidak turun karena kalah prioritas. Di samping itu, sering terjadi program musrenbang tidak sinkron dengan aliran dana aspirasi anggota DPRD,” terangnya.

Mendagri: anggaran desa masih terganjal di Kemenkeu

Jumat, 13 Desember 2013 18:33 WIB | 3099 Views

Pewarta: Fransiska Ninditya

Mendagri Gamawan Fauzi. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
" Nantinya tidak akan ada lagi dana dari kementerian atau lembaga Pemerintah non-kementerian (K/L) yang masuk ke desa. Dana dari berbagai lembaga itu disatukan terlebih dahulu baru ditransfer ke daerah 10 persen. Begitu rancangannya,"
Berita Terkait

Presiden: RUU Desa tonggak baru kehidupan bernegara

DPR akan sahkan RUU Desa

Ratu Atut tetap jabat gubernur

Mendagri tunggu persetujuan Presiden soal anggaran desa

Pansus RUU Desa-pemerintah bahas Alokasi dana desa
Galeri Terkait

Raker RUU PPDK

Wamenkeu Bersaksi
Video Terkait

Kemendagri Siap Bantu ...

Mendagri Pertanyakan Basis ...
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan anggaran untuk desa seperti tertuang dalam rancangan undang-undang (RUU) Desa masih tegrganjal di Kementerian Keuangan terkait besaran jumlah alokasi dana.

 "Itu (Kementerian) Keuangan wewenangnya, kemarin (di DPR) tidak ada (Kementerian) Keuangan bawa data itu. (Besaran alokasi) Itu perlu dihitung, berapa dana yang turun ke desa," kata Mendagri di Jakarta, Jumat.

 Dalam RUU Desa dijelaskan bahwa pemberian dana untuk desa dianggarkan sebesar 10 persen dari dana transfer Pemerintah pusat ke daerah, yang mekanisme pemberiannya dilakukan secara bertahap.

 Ia mengatakan sulit bagi pemerintah untuk menelusuri jenis program yang selama ini mengalir ke desa. Hal itu disebabkan anggaran yang masuk ke desa berbeda-beda jumlah dan besarannya tergantung kementerian atau lembaga Pemerintah non-kementerian (K/L) dan instansi yang memberikan dana tersebut.

 "Sulit untuk ditelusuri, karena itu harus (dari) K/L. Di batang tubuh (RUU) kami setuju (dana desa dari Pusat), sementara yang kuantitatif (terkait besaran 10 persen) ada di penjelasan," tambahnya.

 Pemberian dana alokasi untuk desa sdalam RUU mengalami perubahan terkait mekanisme pemberiannya, sedangkan dari segi nominal tidak ada perubahan signifikan.

 "Nantinya tidak akan ada lagi dana dari kementerian atau lembaga Pemerintah non-kementerian (K/L) yang masuk ke desa. Dana dari berbagai lembaga itu disatukan terlebih dahulu baru ditransfer ke daerah 10 persen. Begitu rancangannya," kata Gamawan.

 Rancangan UU Desa tersebut belum mendapat persetujuan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono karena Presiden sedang melakukan lawatan ke Jepang.

 Rencananya, Mendagri akan melaporkan hasil rancangan UU tersebut kepada Presiden Yudhoyono setelah kembali ke Jakarta.

 Sementara itu, salah satu pimpinan panitia khusus RUU Desa Budiman Sudjatmiko mengatakan RUU tersebut akan dibahas pada sidang paripurna DPR pada 18 Desember mendatang.

 Namun Kemendagri berharap sebelum dibawa pada rapat paripurna, masih bisa dilakukan lobi-lobi politik.

 Budiman mengatakan pada Pasal 72 ayat 2 RUU tersebut dijelaskan besaran alokasi anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dimaksudkan untuk mengefektifkan program pembangunan berbasis desa secara merata dan berkeadilan.

 "RUU tersebut diharapkan dapat membuat desa lebih maju dan berdaya," ujar Budim


Pansus RUU Desa-pemerintah bahas Alokasi dana desa

Rabu, 11 Desember 2013 19:22 WIB | 3854 Views

Pewarta: Zul Sikumbang

Berita Terkait

Presiden: RUU Desa tonggak baru kehidupan bernegara

DPR akan sahkan RUU Desa

DPR perpanjang masa tugas Timwas sengketa tanah

Komisi ASN bisa rekomendasikan pemecatan PNS

Legislator nilai pemberantasan narkotika belum berhasil
Galeri Terkait

Bahas RUU Desa

Moralitas Wakil Rakyat
Video Terkait

Demo Perangkat Desa, dari ...

Ribuan Perangkat Desa Geruduk ...
Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Panitia Khusus RUU Desa, Khatibul Umam Wiranu menyatakan, malam ini akan dilakukan rapat kerja dengan Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

 Rapat kerja ini guna memutuskan alokasi anggaran untuk setiap desa sebagaimana yang terdapat dalam RUU Desa.

 "Pukul 19.00 WIB, Komisi II DPR RI akan mendengarkan pandangan pemerintah soal alokasi anggaran bagi desa," kata Khatibul Umam di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu.

 Dengan adanya keputusan rapat kerja dengan pemerintah, maka RUU Desa siap untuk disahkan pada rapat paripurna DPR RI tanggal 19 Desember 2013.

 "Sebab, pada rapat paripurna yang juga sebagai rapat penutupan masa reses, akan disahkan menjadi UU Desa," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu.

 Pansus RUU Desa melakukan rapat konsultasi dengan pimpinan DPR RI, yakni Shohibul Imam dan kapoksi (kelompok pimpinan fraksi-fraksi) . Dalam rapat konsultasi itu, masih ada perbedaan pandangan terkait masa jabatan kepala desa dan alokasi anggaran untuk desa dari APBN. Rapat konsultasi tidak dihadiri oleh Fraksi PKB dan Fraksi Hanura.

 "Meskipun ada perbedaan dalam rapat konsultasi, tapi rapat kerja dengan pemerintah malam ini, diharapkan sudah ada kesamaan dan sudah bisa diputuskan terkait dua hal tersebut karena tanggal 19 Desember mau disahkan menjadi UU Desa," kata Umam.

 Adapun perbedaan mendasar dari rapat konsultasi terkait masa jabatan kepala desa adalah soal waktu/masa jabatan.

 "Ada dua alternatif untuk masa jabatan kepala desa seperti 8 tahun untuk maksimal 2 kali masa jabatan (diusulkan oleh FPD, FPG, FPDIP, FPKS, FPAN, FGerindra). Alternatif lainnya adalah 6 tahun untuk maksimal 3 kali masa jabatan (diusulkan oleh FPAN, FPDIP, FPG, FPPP)," kata Umam.

 Hal lainnya yang berbeda adalah alokasi anggaran APBN untuk desa.

 "5 persen dari total APBN (FPAN dan FPKS). 15 persen dari APBN setelah dikurangi dana perimbangan, subsidi, belanja pegawai dan anggaran mengikat lainnya (15 persen usulan FPDIP, 15 persen usulan FPGolkar, 10 persen usulan FPD), 10 persen on top dari transfer daerah (usulan FPPP) dan minimal Rp1 miliar per desa (usulan Fraksi Gerindra)
Merdeka.com - Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) DPR resmi mengusulkan alokasi anggaran untuk desa sebesar 15 persen dari APBN, sebagaimana klausul dalam pasal 72 ayat 2 RUU Desa.

"Jumlah tersebut setelah dikurangi alokasi belanja negara untuk dana perimbangan, belanja pegawai, belanja barang, subsidi dan belanja mengikat lainnya," kata Pimpinan Pansus RUU Desa dari FPDIP Budiman Sudjatmiko lewat keterangan tertulis kepada merdeka.com, Kamis (12/12).

Dengan demikian, kata Budiman, jika dihitung dari APBN 2014, maka dana alokasi desa akan berjumlah Rp 54 triliun.

"Sehingga masing-masing desa akan dapat rata-rata Rp 750 juta yang disesuaikan dengan skala dan jumlah penduduk miskin desa," kata Budiman.

Seperti diberitakan, RUU Desa masih dalam pembahasan DPR. Undang-undang ini ditunggu oleh puluhan ribuan perangkat desa se-Indonesia demi mewujudkan kemajuan wilayah yang dipimpinnya. Untuk mendorong RUU ini, para perangkat desa beberapa kali mengadakan demo besar-besaran memacetkan Jakarta.

VIVAnews - Setelah melalui perjuangan selama tujuh tahun, akhirnya Undang-Undang Desa disahkan di rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat, hari ini, Rabu 18 Desember 2013. Rapat pengesahan ini sempat diwarnai beberapa interupsi. Tetapi, pada dasarnya, semua fraksi menyetujui RUU Desa ini disahkan menjadi Undang-Undang.

Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso, yang memimpin rapat paripurna ini, menyebutkan bahwa dalam UU ini, akan ada jaminan pasti untuk Desa dari pemerintah pusat. Misalnya, kata dia, perangkat desa akan mendapat gaji sampai tunjangan kesehatan.

"Selama inikan dari belas kasih warga," ujar Priyo.

Namun, Rapat Paripurna pengesahan Rancangan Undang-Undang Desa menjadi Undang-Undang Desa hari ini diwarnai peristiwa yang tak biasa. Dalam rapat ini, pimpinan rapat, Priyo Budi Santoso memperbolehkan semua anggota dewan menyebut nama beserta daerah pemilihan masing-masing.

"Untuk rapat kali ini, semua boleh menyebutkan nama dan dapilnya," kata Priyo dalam sidang paripurna.

Padahal selama ini, dalam rapat, anggota DPR tak pernah menyebut nama daerah pemilihannya.

Hasilnya, semua anggota dewan yang melakukan interupsi atas pengesahan RUU Desa ini menyebut nama beserta daerah pemilihan masing-masing.

Peristiwa ini, bermula pada saat Ketua Pansus RUU Desa, Ahmad Muqowam menyebut belasan nama anggotanya beserta dapilnya di depan ratusan anggota DPR dan wartawan yang meliput. Beberapa nama diketahui berubah daerah pemilihannya, ada juga yang berubah menjadi anggota DPRD dan DPD.

"Ada yang lupa disebut, pimpinan rapat paripurna belum disebut nama dapilnya," kata Priyo.

Mendengar hal itu, Muqowam langsung menyebut nama Priyo. "Oh iya, Pak Priyo dari Golkar di dapil Jawa Timur I," ujar Muqowam.

"Seumur-umur saya memimpin sidang, baru kali ini anggota pansis disebut sampai ke dapilnya. Tapi saya sengaja tak menyelaknya," ujar Priyo yang disambut tepuk tangan anggota dewan.

Dana dari APBN dan APBD

Ketua Panitia Khusus RUU Desa, Ahmad Muqowam, mengatakan, Undang-Undnag yang terdiri dari 16 bab dan 121 pasal ini akan mengubah cara pandang mengenai pembangunan bangsa. Menurut dia, kali ini pembangunan Indonesia tidak hanya terjadi di perkotaan, tapi juga dimulai di desa agar kemakmuran dapat berkeadilan dan berkesinambungan.

"Undang-Undang ini akan membuat bangsa menjadi kokoh membangun desa berarti membangun bangsa," kaya Muqowan dalam pidatonya di Sidang Paripurna.

UU Desa ini, kata Priyo juga mengatur tentang alokasi dana dari pemerintah pusat. "Selama ini kan tidak pernah ada anggaran dari pusat. Jumlahnya sebesar 10 persen dari dana per daerah, wajib diberikan, nggak boleh dicuil sedikitpun. Kira-kira sekitar Rp 700 juta untuk tiap desa per tahunnya," ujar dia.

Selain kucuran anggaran dari pusat, kata dia, Desa juga memungkinkan mendapat kucuran dana dari APBD Provinsi, Kabupaten/Kota. "Ini wajib dilaksanakan, tergantung kekuatan masing-masing daerah," ujar dia.

Selain itu, kata Priyo, UU ini juga diharuskan membentuk semacam DPR tingkat desa, namanya Badan Permusyawaratan Desa. Anggotanya sekitar sembilan orang. "UU ini tidak memangkas kewenangan Bupati atau Walikota atau Gubernur pada kepala desa," kata dia. (ren)